Halaman

Rabu, 07 Januari 2015

"HUKUM SHOLAT KETIKA KELUAR ANGIN DARI FARJI"

Sholatnya batal, Kitab Roudoh



وإنما ينتقض بأحد أربعة أمور . الأول : الخارج من أحد السبيلين ، عينا كان ، أو ريحا ، من قبل الرجل والمرأة ، أو دبرهما ، نادرا كان ، كالدم والحصى ، أو معتادا ، نجس العين ، أو طاهرها ، كالدود والحصى ، إلا المني ، فلا ينقض الوضوء بخروجه ، وإنما يوجب الغسل



Wudhu menjadi batal dengan salah satu dari empat perkara

Pertama : ada yang keluar dari salah satu jalan ( qubul atau dubur ) , yang keluar tersebut berupa 'ain atau berupa angin/gas , dari qubul atau dubur laki-laki maupun wanita .

Baik benda yang keluar tersebut jarang/tak lazim keluar seperti darah dan batu , atau benda yang biasa keluar dari keduanya (Air Urine,Madzi,Wadi,kotoran BAB,Angin/Gas).

Kecuali air mani,maka tidak membatalkan wudhu,namun mewajibkan mandi





Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar