Sholatnya batal, Kitab Roudoh
وإنما ينتقض بأحد أربعة أمور . الأول : الخارج من أحد السبيلين ، عينا كان ، أو ريحا ، من قبل الرجل والمرأة ، أو دبرهما ، نادرا كان ، كالدم والحصى ، أو معتادا ، نجس العين ، أو طاهرها ، كالدود والحصى ، إلا المني ، فلا ينقض الوضوء بخروجه ، وإنما يوجب الغسل
Wudhu menjadi batal dengan salah satu dari empat perkara
Pertama : ada yang keluar dari salah satu jalan ( qubul atau dubur ) , yang keluar tersebut berupa 'ain atau berupa angin/gas , dari qubul atau dubur laki-laki maupun wanita .
Baik benda yang keluar tersebut jarang/tak lazim keluar seperti darah dan batu , atau benda yang biasa keluar dari keduanya (Air Urine,Madzi,Wadi,kotoran BAB,Angin/Gas).
Kecuali air mani,maka tidak membatalkan wudhu,namun mewajibkan mandi
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar