HAJI DAN UMROH
A. Pengertian
1. Haji
Haji menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut syara’ ialah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakn nusuk (ibadah) haji sesuai dengan
syarat-syarat yang telah
ditentukan.
Dalam pengertian
umum, istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umroh.
2. Umroh
Umroh menurut bahasa artinya
berkunjung. Menurt istilah
adalah berkunjung ke Baitulloh
untuk melaksanakan nusuk (ibadah).
Aturan, syarat, rukun, sunnat dan
larangan-larangan umroh persis
sama dengan haji, kecuali pada rukun dan wajib umroh ada beberapa sedikit
perbedaan. Yang
karenanya, umroh disebut juga al hajju
al ashghor atau haji kecil.
B. Hukum
Melaksanakan ibadah
haji dan juga Umroh hukumnya :
1. fardlu (wajib) ‘aen, bagi yang sudah memenuhi syarat
:
a. islam d. merdeka
b. baligh e. mampu (istitho’ah)
c. berakal
Difardlukannya ibadah haji
dan umroh hanya sekali dalam seumur hidup
2. sunat, bagi :
a. muslim yang belum baligh
b. hamba sahaya
c. muslim yang telah melaksanakan haji/umroh islam
Haji/umroh islam ialah haji/umroh untuk memenuhi kewajiban seorang muslim atau untuk
memenuhi rukun islam.
C. Dasar Hukum
1. Al Quran surat Ali Imron ayat 97, ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه
سبيلا
“semata-mata
karena Alloh, menjadi kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh bagi yang mampu dalam
perjalanannya”
2. Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لإ إله إلا الله و أن محمدا رسول الله وإقام
الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (متفق عليه)
“Islam didirikan
di atas lima perkara, yaitu (1) persaksian bahwa tiada tuhan selain Alloh dan Muhammad SAW.
adalah utusan Alloh, (2) mendirikan sholat, (3) mengeluarkan zakat, (4) berkunjung ke Baitulloh, (5) berpuasa di bulan Romadlon (H.R. Bukhori dan
Muslim)
Rukun dan Wajib dalam Haji dan Umroh
A. Pengrtian rukun dan wajib
Dalam selain ibadah haji, pengertian rukun dan wajib sama, ialah sesuatu yang harus
ada atau harus dilaksanakan ketika
melakukan suatu pekerjaan (ibadah). Seperti membaca Al Fatihah dalam sholat.
Tanpa membaca fatihah, solat seseorang dihukumi tidak sah karena fatihah
termasuk rukun atau bacaan yang wajib dibaca ketika sholat.
Dalam
ibadah haji rukun dan wajib dibedakan. Haji seseorang tidak sah bila
meninggalkan salah satu rukun
haji. Tetapi bila yang ditingalkannya bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap
sah tapi diharuskan membayar dam
(denda).
B. Rukun dan wajib dalam haji dan umroh
Rukun Haji
1. Ihrom
2. Wuquf di arofah
3. Thowaf
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tartib
Wajib Haji
1. Ihrom dari miqot
2. Mabit di muzdalifah
3. Mabit di mina
4. Melontar jumroh
5. Menghindari muharromat
Rukun Umroh
1. Ihrom
2. Thowaf
3. Sa’i
4. Bercukur
5. Tertib
Wajib umroh
1. Ihrom dari miqot
2. Menghindari muharromat
C. Muharromat
(larang-larangan ihrom)
Yang
dimaksud dengan muharromat dalam
ibadah haji/umroh ialah larangan
dari mengerjakan
pelanggaran atau dari
meninggalkan
kewajiban. Akibat dari melanggar
larangan ini diwajibkan dam.
D. Dam
Dam artinya darah. dalam ibadah haji/umroh dam berarti sangsi atau dendaan karena
adanya pelangggaran. Bentuk dam
bermacam macam tergantung jenis
pelanggarannya. Menurut sifatnya
dam terbagi dua:1. Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan
pemenuhannya hanya satu dan HARUS berurutan dari yang
pertama.2. Dam takhyir
(pilihan), ialah sifat dam yang
memiliki beberapa poin dan pemenuhannya BOLEH memilih salah satunya.
Jenis Pekerjaan /
Pelanggaran
(A)
1. mengerjakan haji
tamattu’
2. mengerjakan haji qiron
3. tidak thowaf wada’ (menurut qoul yang
menghukumi
wajib)
4. tidak mabit di muzdalifah
5. tidak mabit di mina
6. ihromnya tidak dari miqot
7. tidak melontar jumroh
Termasuk jenis dam Tartib (berurutan)
Cara Membayar Dam
• Menyembelih seekor domba /
kambing
• Puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari
setelah pulang ke kampung halaman
(B)
• jima’ mufsid (ialah jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awwal)
jenis dam Tartib
cara membayar dam
• Menyembelih seekor unta
• Seekor sapi
• 7 ekor domba
• Puasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1
hari
(C)
nikah atau menikahkan
Tidak ada dam, hanya status pernikahannya tidak sah
(D)
1. memotong rambut
2. memotong kuku
3. melanggar cara berpakaian*
4. memakai wewangian
5. memakai minyak rambut
6. bercumbu
7. jima’ antara dua tahallul
8. jima’ setelah jima’ mufsid
* khusus bagi laki-laki, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau
melingkar.
termasuk jenis
dam Takhyir (memilih)
cara membayar dam:
Boleh memilih :
• menyembelih seekor
domba
• shodaqoh makanan sebanyak 3 kali ukuran zakat fithrah ( 10 liter)
dibagikan kepada 6 orang faqir miskin
(E)
membunuh binatang darat yang halal dimakan dan liar
termasuk jenis dam Takhyir
cara membayar dam
Boleh memilih :
• Menyembelih binatang yang
sebangsa dengan yang dibunuh
• Shodaqoh seharga hewan tersebut
• Puasa yang lamanya seharga hewan yang
dibunuh dibagi satu mud kali satu hari
(F)
mencabut / merusak pepohonan
cara membayar dam:
shodaqoh makanan seharga pepohonan yang dirusak
E. Miqot
Miqot artinya batas. Miqot ada dua macam
1. Miqot zamani artinya batas waktu
2. Miqot makani artinya batas tempat
MIQOT ZAMANI untuk umroh tidak ada, artinya semua hari dan tanggal
dalam setahun (hijriyyah) boleh
dipakai untuk ibadah umroh
MIQOT ZAMANI untuk haji adalah sejak masuk
bulan haji (syawwal, dzul qo’dan dan dzul hijjah) dari tanggal 1 syawwal sampai
dengan tanggal 9 dzulhijjah. Jadi
tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut.
Rentang waktu antara tanggal 1 syawwal dan 9 dzul hijjah adalah
waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk
melaksanakan pekerjaan haji.
Karena seluruh pekerjaan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan pekerjaan haji dimulai pada
tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arofah.
Ketika seorang jamaah memulai ihrom haji pada tanggal 1 syawwal
misalnya, maka setelah itu status yang bersangkutan disebut muhrim (orang yang ihrom).
Sebagaimana ihrom yang berarti
mengharamkan, maka seorang
muhrim (haji) pun sedang mengharamkan (diri) dari melaksanakan larangan-larangan haji.
Jadi, ketika memulai ihrom dari
tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena
kepadanya sampai yang bersangkutan
melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).
MIQOT MAKANI, bagi penduduk/muqim di makkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang
diluar Makkah yaitu :
• bagi yang datang dari arah Madinah miqotnya Dzul Hulaifah
• bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan afrika miqotnya Juhfah
• bagi yang datang dari arah Yaman miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil
•
bagi yang datang dari arah timur kota Makkah miqotnya Dzatu ‘Iroq
RINCIAN DAN PENJELASAN
PEKERJAAN HAJI DAN UMROHA. Ihrom
Ihrom adalah suatu keadaan (berhubungan dengan tempat dan waktu) antara niat memasuki
ibadah haji atau ‘umroh sampai tahallul. Ihrom bukanlah
pengertian dari pekerjaan yang mandiri
seperti halnya thowaf atau sa’i. Lafadz niat ihrom haji adalah :
لبيك اللهم حجا
“ Ya Alloh, saya datang untuk memenuhi panngilan untuk
melaksanakan haji”
نـويت الحج وأحرمت به
“Niat saya mengerjakan haji
dan berihrom untuknya”
Hal-hal yang sunat dilakukan oleh orang berihrom :
1. Membersihkan diri sebelum
berihrom dari kotoran, memotong kuku dan bercukur
2. Mandi sebelum berihrom
3. Memakai wewangian sebelum berihrom
4. Memakai pakaian serba putih dan suci
5. Sholat sunat ihrom sebanyak dua rokaat sebelum berihrom
6. Menghadap qiblat ketika niat berihrom
7. Memperbanyak bacaan
talbiyah selama berihrom kecuali ketika melontar jumroh, thowaf dan sa’i. Pada
ketiga pekerjaan tersebut ada bacaan-bacaan tersendiri
Kalimat talbiyahلبيك اللهم
لبيك, لبيك لا شريك لك لبيك, إن الحمد والنعمة لك والملك لاشريك لك
B. Wuquf di
‘Arofah
Wuquf artinya diam. Masa wuquf di ‘arofah yaitu antara tanggal 9
dzulhijjah (ba’da dzuhur) sampai
dengan terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. Wuquf di ‘arofah sebenarnya cukup dengan hadir sejenak diantara masa wuquf
tersebut. Yang paling utamanya bisa mencakup tanggal 9 dan 10.
Hal-hal yang disunatkan
ketika wuquf
1. Meninggalkan
pembicaraan yang kurang berguna
2. Berbuat hanya yang bersifat taqorrub kepada Alloh, seperti dzikir, membaca
quran, tahlil, berdo’a dan membaca talbiyah.
3. Bersikap tadlorru’
(merendahkan diri) dan ilhah
(merengek) ketika berdo’a
C. Mabit di Muzdalifah
Mabit artinya menginap. Masa mabit di muzdalifah cukup dengan hadir sejenak diantara tengah malam
sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah, dan setelah selesai wuquf di
‘arofah.
Disunatkan
berdiam di Masy’aril Harom, yaitu suatu bangunan atau tugu
perbatasan antara
Muzdalifah dan Mina, sampai pagi
sambil memperbanyak
istighfar. Dan memungut batu untuk
melontar jumroh ‘aqobah tanggal 10 di Mina.
D. Mabit dan Melontar Jumroh di Mina
Pekerjaan yang dilakukan ketika berada di Mina intinya ada dua, yaitu :
1. mabit, tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah
2. melontar jumroh :
• jumroh ‘aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah, awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal
10 (malam idul adlha), utamanya dilakukan antara terbit matahari sampai
tergelincir.
• jumroh uula
(kubro), jumroh wustho, dan jumroh ‘aqobah pada tanggal 11 - 12 - 13
dzulhijjah dan dilakukan secara
berurutan, awal waktunya setelah
tergelincir matahari (setiap hari
melakukan lemparan jumroh).
Setiap satu kali melontar Jumroh adalah 7 kali lemparan dengan 7 buah
batu (kerikil), dan tidak boleh
disatukan sekaligus.
Batu-batu yang sudah dipakai melempar, tidak digunakan untuk lemparan
berikutnya.
Pekerjaan lain yang dilakukan ketika di Mina yaitu :
• memotong hewan qurban dan hewan untuk dam
• bercukur sebagai tanda
tahallul (tahallul awwal)
E. Thowaf
Thowaf artinya berkeliling. Maksudnya adalah mengelilingi ka’bah dengan syarat-syarat tertentu.
Macam-macam thowaf :
1. Thowaf Ifadloh (T. rukun haji)
2. Thowaf Rukun ‘Umroh
3. Towaf Wada’ (menurut pendapat yang menyatakan sunat)
4. Thowaf Sunat
5. Thowaf Qudum (thowaf selamat datang)
6. Thowaf Nadzar (thowaf yang dijanjikan)
Setiap memasuki Masjidil Harom
disunatkan melakukan thowaf
sebagai pengganti sholat tahiyyatul
masjid.
Syarat-syarat thowaf :
1. Bersih dari hadats kecil dan hadats besar dan dari najis
2. Menutupi aurat
3. Thowaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut
ka’bah)
4. Pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir
thowaf
5. Ka’bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi
berkelilingnya ke arah kiri
6. Thowaf dilakukan di luar ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar ka’bah) serta di luar hijir Ismail
7. Thowaf sebanyak 7 keliling. Artinya setiap satu kali thowaf adalah 7
keliling
8. Langkah dalam thowaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah
dengan tujuan lain (seperti mengejar orang lain)
9. Thowaf harus di dalam
masjid
Hal-hal yang disunatkan
ketika thowaf :
1. Istilam (melambaikan
tangan ke arah ka’bah) dan mencium hajar aswad
2. Istilam ke Rukun Yamani (salah satu sudut ka’bah yang menghadap ke arah
negara Yaman)
3. Thowafnya dengan berjalan kaki
4. Telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa
5. Berjalan agak cepat pada 3 putaran pertama
6. Thowafnya terus menerus
7. Sholat sunat thowaf dua rokaat atau lebih
setelah thowaf. Utamanya dilakukan di belakang maqom Ibrohim
F. Sa’i
Sa’i artinya berjalan. Maksudnya adalah berjalan antara Shofa dan
Marwah.
Syarat-syarat sa’i :
1. Dimulai dari shofa dan berakhir di marwah
2. Sa’i dilakukan 7 jalan dengan hitungan yang jelas
3. Sa’i harus dilakukan setelah thowaf
4. Sahnya sa’i
tergantung kepada sahnya thowaf
Sa’i ‘umroh dilakukan setelah thowaf ‘umroh, dan sa’i haji bisa setelah
thowaf ifadloh atau thowaf qudum
Orang yang sa’inya menggunakan kursi roda dan sejenisnya, maka rodanya harus menyentuh anak tangga
terbawah bukit shofa, sedangkan di marwah cukup memasuki
bangunannya saja.
Sa’i selalu
didahului dengan thowaf, namun tidak berarti setelah thowaf harus sa’i.
Sunat-sunat sa’i :
1. bersih dari hadats dan najis
2. Menutup aurat
3. Naik ke bukit shofa dan marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari
atasnya
4. Berlari-lari kecil
(jigjrig) diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu
5.
Berturut-turut pada stiap jalanan
sa’i, antara ketujuh jalanan sa’i, dan antara thowaf dan sa’i
G. Bercukur
Bercukur, yaitu menghilangkan 3 lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan
memotong, menggunting, mencabut,
memakai obat dsb. Ketika bercukur disunatkan :
1. menghadap qiblat
2. berdo’a dan membaca dzikir sebelumnya
3. membaca takbir sebelum
dan sesudahnya
H. Tartib
Tartib artinya tersusun. Maksudnya, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan ‘umroh sesuai dengan urutan dan
aturannya.
• Tartib dalam ‘umroh ialah menyusun semua rukun ‘umroh.
• Tartib dalam haji ialah :
1. mendahulukan ihrom dan
wuquf dari seluruh pekerjaan haji
2. mendahulukan thowaf dari
sa’i.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus
diselesaikan/didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi
diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.
I. Tahallul
Tahallul artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang
diharamkan. Dari semua rangkaian
kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Yaitu melontar
jumroh aqobah tanggal 10, bercukur, dan thowaf ifadloh. Dari
mengerjakan ke tiga hal tersebut
akan didapat dua macam/tahapan
tahallul :
1. Tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul
ini, semua larangan ihrom menjadi halal kecuali jima’
(bersetubuh),
muqoddimahnya dan nikah.
2.
Tahallul tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima’
Urutan mengerjakan
ketiga hal di atas bisa bervariasi, diantaranya :
a) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk
thowaf ifadloh. Dan dalam pada itu (thowaf) si pelaku sudah dalam keadaan
tahallul awal.
b) Jumroh ‘aqobah dahulu, kemudian berangkat ke makkah untuk
thowaf ifadloh serta sa’inya (bila setelah thowaf qudum tidak sa’i). Baru
setelah itu bercukur (masih di makkah). Berarti tahallul awalnya dilakukan di
makkah setelah thowaf (atau sa’i)
J. Nafar
Nafar artinya bubar atau keluar. Maksudnya adalah keluar dari
ibadah haji setelah melaksanakan
semua kewajibannya.
Pelaksanaan nafar bisa
dengan dua cara;
1. Nafar awwal, keluar pada tahap pertama. Ini dilakukan oleh jamaah
pada tanggal 12 dzul hijjah dengan meninggalkan pekerjaan tanggal 13.
2. Nafar tsani, keluar
pada tahap ke dua. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 13 Dzul hijjah dengan
melaksanakan pekerjaan
(kewajiban) pada tanggal 13.
Jamaah yang melakukan nafar awal brarti
meninggalkan pekerjaan untuk
tanggal 13, namun demikian, walau pekerjaan pada tanggal 13 termasuk wajib
tetapi jamaah yang melakukan nafar awal tidak terkena
konsekwensi dam dan hajinya sah.
URUTAN PEKERJAAN HAJI
Rukun Haji
1. Ihrom
2. Wuquf di arofah
3. Thowaf
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tartib
Wajib Haji
a. Ihrom dari miqot
b. Mabit di muzdalifah
c. Mabit di mina
d.1 Melontar jumroh jumroh aqobah pada tanggal 10
d.2 Melontarjumroh ula,
wustho dan ‘aqobah
e. Menghindari muharromat
Urutan/skema pekerjaan
haji
1+ a --- 2---b---d1---5---3---4---c + d2
urutan/skema pekerjaan
umroh
1+ a---2--- 3---4
CARA PELAKSANAAN HAJI
DAN UMROH
Cara melaksanakan haji
dan umroh bisa dengan tiga cara, yaitu :
1. Tamattu’ yaitu melaksanakan umroh dahulu kemudian haji
2. Ifrod yaitu melaksakan
haji dahulu kemudian umroh
3. Qiron yaitu melaksanakan haji dan umroh secara bersamaan
Demikian catatan kecil ini. Semoga bermanfaat.
Wallohu almu’in wa bihii nasta’iin
Sumber utama;
Hasyiyah Albajuri dan Hasyiyah I’anatuth Tholibin